Kamis, 17 Mei 2012

fatwa dari ulama NU

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS An-Nisa : 14)
Pembaca yang budiman,
Dalam terbitan dakwah kali ini, secara khusus kami akan menyampaikan Fatwa Ulama NU Jombang yang kami terima dari seorang bernama H. Abdulmutholib, beliau sebagai umat meminta agar fatwa ini disebarkan melalui mimbar dakwah, agar diketahui oleh umat Islam secara luas, karena menurut beliau isi fatwa ini sangat baik dan mudah dimengerti simple dan apa yang terdapat dalam fatwa ini merupakan hal yang banyak diperdebatkan di kalangan umat Islam, karena fatwa akan mengurangi perbedaan yang sering timbul di kalangan umat Islam dalam hal beribadah atau beramal.

Pembaca budiman,
Sebagai tambahan dari redaksi bahwa kalau ada perbedaan dalam hal ibadah, Al-Qur’an memberikan jalan keluar yang wajib kita taati. Hal ini terdapat dalam surat An-Nisa : 59
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa : 59)
Bila terjadi perbedaan di antara kamu, supaya kamu tidak saling menyalahkan, makakembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Surat ini merupakan surat yang berfungsi untuk menyelesaikan perbedaan di kalangan umat Islam, bila terjadi khilafiah.
Misalnya ada sebagaian masjid, bila selesai sholat, ada Imam yang wirid berdo’a dengan suara keras diaminkan oleh jamaah, amalan ini menimbulkan perbedaan, karena dimasjid lain, ada Imam yang selesai sholat, sama sekali tidak wirid dan tidak berdoa’a dengan suara keras, (keras yang dimaksud, terdengar oleh makmum). Untuk menyelesaikan perbedaan itu, buka Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, ada tidak syariatnya dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Kalau ada maka ikuti ayat dan Sunah Rasul tersebut, sebaliknya kalau tidak ada syariatnya maka tinggalkan.
Syariat tentang berdo’a adalah:
“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS Al-A’raaf : 55)
Demikian pula masih sering terjadi perbedaan tentang do’a qunut, ada kelompok qunut ada kelompok non qunut, maka buka Al-Qur’an dan Hadits. Bila ada, turuti qunut itu, namun bila tidak ada, kita harus jujur dan lapang dada bahwa qunut itu tidak ada dalam ayat atau hadits dalam sholat shubuh dan witir. Bila tidak ada tinggalkan, itu tanda orang yang beriman kepada Allah.
Pembaca yang mulia,
Dibawah ini kami kutib berbagai fatwa tersebut.
BEBERAPA FATWA ULAMA NU JOMBANG
Bismillahirrohmanirrahim
Kami Ulama dari Nahdatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, setelah bermusyawarah dalam masalah peribadatan umat Islam yang selama ini dianggap sebagai Ibadah amalan yang TIDAK SESUAI degan syariat Islam, setelah mengkaji ulang beberapa kali dan mengkaji ulang hadits-hadits, pendapat para Imam, telah mengambil keputusan untuk menghimbau, sekali lagi sifatnya menghimbau kepada kaum muslimin diseluruh Indonesia khususnya kaum Nahdiyin, agar merubah secara bertahap amalan yang selama ini kurang sesuai dengan syariat Islam, agar mengikuti fatwa sebagai berikut:
DALAM HAL SHOLAT
Agar meninggalkan kebiasaan membaca Usholli dengan suara keras, karena niat itu pekerjaan hati, cukup dalam hati saja.
Ba’da sholat imam tidak perlu untuk membaca wirid, zikir dengan bersuara, cukup dalam hati, dan Imam ba’da sholat tidak perlu memimpin DO”A BERSAMA dengan jamaah. Imam dan jamaah berdo’alah sendiri-sendiri dalam hati.
Jamaah ba’da sholat, tidak perlu mencium tangan imam, cukup dengan bersalaman saja.
Dalam sholat Shubuh, imam tidak perlu membaca do’a Qunut, kecuali kalau ada sesuatu bahaya terhadap kehidupan Umat Islam secara keseluruhan.
Do’a Qunut boleh dibaca di setiap sholat, bila ada keperluan yang bersifat darurat, tidak hanya dalam sholat shubuh.
Sholat Rawatib/Sholat sunnah Qobliah/Ba’diah adalah sebagai berikut: Qobla Shubuh, Qobla dan Ba’da Dzuhur, sholat Ashar tidak ada rawatib, Ba’da Maghrib dan Ba’da Sholat Isya.
DALAM SHOLAT JUM’AT
Sebelum khotib naik mimbar, tidak adzan dan tidak ada sholat sunnat qobla Jum’at.
Ketika khotib duduk di antara dua khutbah, tidak ada bacaan sholawat.
Ba’da sholat Jum’at imam tidak mempunyai kewajiban untuk memimpin do’a untuk makmum dengan suara kuat. Silahkan imam dan jamaah berdzikir, wirid dan do’a masing-masing.
Dalam sholat Jum’at, tongkat yang selama ini dipakai oleh khotib, bukan merupakan sarana ibadah. Hanya kebiasaan dari khalifah Utsman, sekarang dapat ditinggalkan.
Sebelum khotib naik mimbar, tidak perlu pakai pengantar dan tidak perlu membaca hadits Nabi Muhammad SAW tentang jangan berkata-kata ketika khotib sedang khutbah, tapi sampaikanlah bersamaan dengan laporan petugas masjid tentang laporan keuangan. Petugas khotib dan imam hal ini, sebagai perangkat laporan administrasi masjid bukan proses ibadah dalam sholat Jum’at.
DALAM SHOLAT TARAWIH/WITIR/TAHAJUD
Dalam bulan Ramadhan diwajibkan shaum dan di malam hari disunnatkan sholat tarawih, witir. Yang selama ini masih ada yang berbeda pendapat karena itu perlu dikeluarkan himbauan ini.
Shalat tarawih dilakukan Nabi Muhammad SAW sebanyak 8 rekaat dan 3 rekaat witir. Dapat dilakukan dengan cara 4-4-3.
Tidak disunnatkan membaca do’a bersama-sama antara rakaat.
Tidak dibenarkan antar jamaah membaca shalawat nabi, bersahut-sahutan.
Sebelum Ramadhan, tidak perlu shalat tasbih, shalat Nisfu Sya’ban, sedekah ruah. Karena hadits tentang kedua sholat tersebut ternyata dhoif, lemah dan berbau pada hadits maudhu (palsu), karena terputus perawinya dan sholat ini tidak pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW, juga 4 sahabat.
Pada sholat witir di bulan Ramadhan, tidak perlu ada do’a qunut.
DALAM UPACARA TA’ZIAH
Keluarga yang mendapat musibah kematian, wajib bagi umat Islam untuk ta’ziah selama tiga hari berturut-turut.
Kebiasaan selama ini yang masih melakukan hari ke-7, hari ke-40 dan hari ke-100, supaya ditinggalkan. Karena ini tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW dan tidak ada tuntunannya. Upacara itu berasal dari ajaran agama Hindu dan Budha, menjadi upacara dari kerajaan hiyang dari daratan Tiongkok yang dibawa oleh orang Hindu ke tanah melayu tempo dulu.
Dalam ta’ziah, upayakan supaya tidak ada makan-makan, cukup air putih saja sekedar obat dahaga
Acara dalam ta’ziah, baca surat Al-Baqoroh ayat 152 sampai 160, kemudian adakan tabligh yang mengandung isi kesabaran dalam menerima musibah, tutup dengan do’a untuk sang almarhum tinggalkan, kebiasaan baca surat Yasin bersama-sama, tahlil an kirim Fadhilah semua itu ternyata hukumnya bid’ah.
DALAM UPACARA PENGUBURAN
Tinggalkan kebiasaan dalam sholat jenazah dengan mengajak jamaah untuk mengucapkan kalimat bahwa “Jenazah ini orang baik. Khoir-khoir”. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan tidak ada hadits sebagai pembimbing.
Tinggalkan kebiasaan ketika mengangkat jenazah, turun naik tiga kali sambil dibacakan Fatihah.
Tinggalkan kebiasaan selama ini adanya bimbingan kepada mayat yang sudah dalam kubur, yang disebut dengan TALQIN.
Tinggalkan kebiasaan membangun kuburan dengan bangunan yang mewah.
Tinggalkan kebiasaan selama ini membaca kitab suci Al-Qur’an (surat Yasin) di atas kuburan, kalau ziarah ke kuburan bersihkan kemudian berdo’a.
Demikian beberapa fatwa yang kami simpulkan, karena masalah yang kami kemukakan di atas sangat banyak dipertentangkan dari berbagai dan terutama dari keluarga besar Nahdiyin. Fatwa ini datang dari berbagai ulama NU yang berkumpul di Jombang dalam suatu pengajian, sehingga oleh KH Mustafa Djalil dikumpulkan beberapa ulama untuk membahas berbagai masalah sehari-hari yang masih menjadi selang sengketa bagi kalangan umat Islam, khususnya kalangan Nahdiyin, untuk menjadi pegangan sehingga dapat diadakan bahan pertimbangan dan jangan melakukan perubahan dengan cara yang kurang bijaksana, khawatir akan menimbulkan gejolak. Lakukanlah sosialisasi fatwa ini dengan diskusi, dengan jiwa kebersamaan untuk menuju kepada ibadah dan peramalan yang benar menurut syariat islam. Kepada saudara-saudara yang menerima fatwa ini, agar memperbanyak fatwa ini dan disampaikan secara beranting ke semua umat Islam agar segera tersosialisasi dengan cepat.
Semoga Allah SWT menuntun kita ke jalan yang lurus.
Jombang, 1 Ramadhan 1423H
1. KH. Mustafa Djalil
2. KH. Abdullah Siddiq
3. KH. Mahfudz Siddiq
4. KH. Abdullah Hasyim
5. KH. Hasyim Basdan
6. KH. A. Ridwan Hambal
7. KH. Faturachman Sujono
8. KH. Cholil Ansyor
9. KH. Tantowi Djauhari
Notulis pertemuan
Drs H.M. Sungkono

Tidak ada komentar :

Posting Komentar