Minggu, 28 April 2013

JAMA', TARJIEH. TAWAQQUF - Ushul Fiqh 7

7. JAMA', TARJIEH. TAWAQQUF.
Jama' maksudnya : mengumpulkan dua atau beberapa keterangan Agama yang tampaknya bertengangan, lalu didudukkan masing-masing pada tempatnya, sehingga keterangan-keterangan itu semua dapat dipakai.
Tarjieh maksudnya : memilih dari antara dua atau bebe­rapa keterangan Agama yang sudah tidak mampu kita menjama'­nya mana dari antara keterangan-keterangan itu yang terkuat. Yang terkuat itulah yang kila pakai sebagai alasan.
Tawaqquf maksudnya: tidak dipakai dua atau beberapa keterangan Agama yang tidak dapat dijama dan ditarjiehkan. Diantara keterangan-keterangan Agama kalau ada yang kita ang­gap berlawanan. pertama sekali kita lakukan cara menjama'. Kalau tarjieh inipun tidak dapat, maka hendaklah kita Tawaqquf, yaitu kita biarkan keterangan itu, yakni semuanya itu tidak di­pakai.
Orang yang teliti memeriksa keterangan-keterangaa Agama, akan mengetahui bahwa Tarjieh dan Tawaqquf itu, hanya terdapat pada beberapa Hadits saja, tidak banyak.
Jalan Jama' itu, terdapat pada ayat-ayat Quran dan juga Hadits-hadits. Jalan Tarjih itu hanya ada pada Hadiets saja; ayat-ayat Quran sama sekali tidak ada yang perlu ditarjih, karena ayat-ayat Quran semua sama kuatnya. Tawaqqut itu hanya ada pada Hadiets ; tidak mungkin ada pada ayat-ayat Quran.
Menjama' keterangan-keterangan Agama itu, hendaklah kita lakukan dengan dasar-dasar keterangan lain. Janganlah fikiran atau perasaan kita jadikan dasar.
Keterangan harus kita kembalikan kepada keterangan pula. Dalam hal ini, kita tidak dapat terlepas dari fikiran, tetapi fikiran ini hanya merupakan pembantu.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar