Minggu, 28 April 2013

Kaidah-kaidah Fiqih - Ushul Fiqh 9

9. QA'IDAH-QA'IDAH FIQIH.
Untuk menentukan kedudu­kan dan hukum bagi sesuatu masalah secara 'umum, selain dari 'ilmu Ushul Fiqih, perlu juga kita mengetahui beberapa Qa'idah yang disebut QA'IDAH-QA'IDAH FIQHIYAH.
'Ulama mengadakan Qa'idah-qa'idah Fiqhiyah ini, sebagian besarnya didasarkan kepada keterangan-keterangan Agama dari ayat-ayat Quran dan Hadtets-hadiets Nabi s.a.w.
Diantara Qa'idah qa'idah itu, umpamanya yang berbunyi :
a. Hukum asal pada tiap-tiap benda, adalah halal.
b. Hukum asal pada tiap-tiap 'ibadat, adalah haram dila­kukan.
c. Hal yang boleh jadi begini, boleh jadi begitu, tidak dapat dipakai sebagai alasan.
d. Orang yang menetapkan sesuatu yang pada asalnya tidak ada, dituntut dalilnya.
e. Sesuatu yang sudah yakin, tidak boleh dikalahkan de­ngan ragu-ragu.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar