Minggu, 28 April 2013

Masalah Khilafiyah - Ushul Fiqh 3

3. MASALAH KHILAFIYAH.
Masalah khilafiyah maksudnya : masalah yang diperselisihkan.
Sering kita mendengar orang mengatakan ini masalah khilafiyah, itu masalah khilafiyah. Dengan kata-kata khilafiyah ini mereka maksudkan bahwa satu masalah, umpama ,tahlilan" yang biasa mereka lakukan sesudah ada kematian, kalau ada yang mengatakan bahwa perbuatan itu bid'ah", dan ada yang berpendirian
bahwa perbuatan itu satu 'amal yang baik, maka menurut mereka kedua-dua pendapat itu boleh dipakai. Berarti “boleh tahlilan, dan tidak boleh tahlilan. Berarti pula bahwa tahlilan itu mempunyai dua hukum:
(1) hukum halal dan
(2) hukum haram.
Berarti kalau dengan begitu maka Agama kita membolehkandan melarang tahlilan.
Dua-dua pendapat itu nyata-nyata bertentangan. Tidak mungkin Agama yang suci itu membenarkan kedua-duanya. Mesti salah satunya benar, dan yang satunya salah.
Mudah-mudahan Agama kita yang suci bersih itu tidak segila itu memberi hukum.
Kalau ada satu masalah yang kita perselisihkan hukum­nya, bukanlah masalah itu yang berselisih, tetapi kita manusia yang menimbulkannya. Kalau demikian mestinya diusahakan mencari mana yang kuat dari antara dua pendapat itu. Yang kuat itulah yang harus diterima dan dipakai.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar