3. MASALAH
KHILAFIYAH.
Masalah khilafiyah maksudnya : masalah yang diperselisihkan.
Sering kita mendengar orang mengatakan “ini masalah khilafiyah”, “itu masalah khilafiyah”. Dengan
kata-kata “khilafiyah” ini mereka maksudkan bahwa satu masalah, umpama ,”tahlilan" yang biasa mereka lakukan sesudah ada kematian, kalau ada
yang mengatakan bahwa perbuatan itu “bid'ah", dan ada yang berpendirian
bahwa perbuatan itu satu 'amal yang
baik, maka menurut mereka kedua-dua pendapat itu boleh dipakai. Berarti “boleh” tahlilan, dan “tidak boleh” tahlilan. Berarti pula bahwa tahlilan itu mempunyai dua hukum:
(1) hukum halal dan
(2) hukum haram.
Berarti kalau dengan begitu maka Agama kita “membolehkan” dan “melarang” tahlilan.
Dua-dua pendapat itu nyata-nyata bertentangan. Tidak mungkin Agama yang
suci itu membenarkan kedua-duanya. Mesti salah satunya benar, dan yang satunya
salah.
Mudah-mudahan Agama kita yang suci bersih itu tidak segila itu memberi
hukum.
Kalau ada satu masalah yang kita perselisihkan hukumnya, bukanlah masalah
itu yang berselisih, tetapi kita manusia yang menimbulkannya. Kalau demikian
mestinya diusahakan mencari mana yang kuat dari antara dua pendapat itu. Yang
kuat itulah yang harus diterima dan dipakai.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar