Minggu, 28 April 2013

Ij-maa - Ushul Fiqh 6

6. IJ-MAA'.
Maksudnya : Persetujuan 'ulama dalam sesuatu hal.
ljma' ada dua :
(1) Ijma’ dari shahabat Nabi s.a.w. dan
(2) Ijma' dari 'ulama Islam.
Ijma' dari shahabat-shahabat Nabi s.a.w., baik dalam soal ke-Agamaan atau keduniaan, kita terima dengan kepercayaan bahwa persetujuan mereka itu ada sandarannya dari Nabi s.a.w., sekalipun sandaran itu tidak sampai kepada kita.
Ijma' dari 'ulama pula dapat dibagi dua :
(1) ada ijma' mereka yang berdasar Quran atau Hadiets Shahih, dan
(2) ada yang berdasarkan atas pertimbangan, pendapat atau faham mereka.
Ijma ulama yang didasarkan atas Quran dan Hadiets itu, sebenarnya tidak perlu diperbincangkan, karena kalau memang benar dari Quran dan Hadiets, sudah menjadi kewajiban kita untuk menerimanya.
Tetapi kalau ljma' itu didasarkan kepada pertimbangan, pendapat atau faham semata-mata, maka itu semua belum tentu benar. Kalau demikian, maka kita tidak berkewajiban menerimanya, terutama pula kalau persoalan yang mereka Ijma' kan itu, masalah-masalah ibadat.
Karena itu, ijma' dari 'ulama tidaklah menjadi dasar bagi Agama kita.
Kalau ada yang berkata, bahwa kita wajib menurut ijma' 'ulama demi untuk menjaga atau mendapatkan persatuan ummat, maka orang lain berhak bertanya : “Apakah kita wajib juga menurut ijma' 'ulama walaupun ijma' itu salah?
Apakah kita harus berbuat salah, karena akan memelihara persatuan? Apakah kita harus membiarkan kesalahan itu terus berjalan untuk menjaga persatuan ? ? ?
Mudah-mudahan Allah jauhkan kita dari pendirian dan fikiran yang berbahaya ini.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar