Minggu, 28 April 2013

Cara Mengambil Hukum - Ushul Fiqh 8

8. CARA MENGAMBIL HUKUM.
Untuk menentukan hukum bagi sesuatu masalah: apakah wajib, sunnat, haram, makruh atau mubah, sedikit-banyak perlu dipelajari 'ILMU USHUL FIQH. Sebagai contoh :
a.      kita dapat satu Hadiets yang berbunyi :

Artinya : Nahi s.a w.. bersabda : Berwudlu'lah sesudah (makan) sesuatu yang disentuh oleh api (= daging).
b.      Kalau Hadits itu akan kita jadikan pembicaraan, hendaklah lebih dahulu kita periksa siapa yang meriwayatkanya. Kita dapati bahwa Hadiets itu diriwayatkan oleh Muslim (1 : 134). Juga ada diriwayatkan oleh ahli Hadits yang lain, seperti Imam Ahmad dan Nasa-i.
c.       Sesudah itu, kita periksa pula : shahkah Hadits itu atau tidak? Terdapat bahwa Hadiets itu shah, terutama pula dia diriwayatkan oleh Imam Muslim.
d.      Lalu baru kita perbincangkan tentang „hukum" yang ada dalam Hadiets itu. Dalam Hadits itu ada „perintah" berwudlu'. Tiap-tiap perintah Agama pada asalnya „wajib". Menurut ketentuan ini, maka w a j i b berwudlu' sesudah makan daging.
e.       Sesudah itu kita mencari keterangan lain. Terdapat ada riwayat begini :

Artinya : Dan Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi s.a.w. pernah makan yang ada pada tulang atau daging, kemudian Nabi s.a.w. shalat dengan t i d a k berwudlu', atau tidak menyentuh air.
(Shahieh riwayat Muslira 1 : 134)
Di atas tadi diperintah berwudlu', tetapi dalam hadiets ini, dikatakan bahwa Nabi s.a.w. tidak berwudlu'. Ini menunjukkan bahwa berwudlu' sesudah makan daging itu TIDAK WAJIB. Ka­lau tidak wajib berarti sunnat berwudlu. Maka hadiets ini sebagai satu keterangan yang merubah hukum wajib tersebut dipermulaan, menjadi hukum sunnat.
f.        Kita lanjutkan pemeriksaan. Melihat Hadiets riwayat Ibnu 'Abbas yang menyatakan bahwa „Nabi s.a.w. tidak Berwudlu' sesudah makan daging" itu, dapatlah kita mengambil ketentuan bahwa makan daging" itu, tidak membatalkan wudlu'. Berdasar kepada ini, maka dalam soal makan daging itu, tidak perlu ada pembicaraan wudlu" seperti yang kita ketahui.
Maka perintah berwudlu'lah" dalam Hadits pertama itu, bukanlah dengan arti wudlu' yang sudah ma'lum, yaitu cuci muka, cuci tangan, cuci kaki dan usap kepala, tetapi dengan arti cucilah" atau basuhlah", yakni basuhlah" kedua tangan dan mulut kamu sesudah makan daging".
Kita memakai arti "basuhlah" menurut bahasa itu, lebih kena daripada memakai arti "wudlu" menurut yang terpakai dalam Syara'.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar