Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 April 2013

Apakah Islam itu Teroris??

Salah seorang wartawan bertanya kepada pendakwah terkemuka Gernan yaitu Pierre Vogel atau nama islamnya Abu Hamza tetang kaitan antara keganasan dan Islam, beliau dengan lantang dan berani menjawab:

" Siapa yang mencetuskan Perang Dunia Pertama ? adakah orang islam?


Siapa yang mencetuskan Perang Dunia kedua? Adakah orang islam ?

Minggu, 28 April 2013

"MAH-SHUR" DAN YANG BUKAN “MAH-SHUR" - Ushul Fiqh 12

12. "MAH-SHUR" DAN YANG BUKAN “MAH-SHUR".
Diantara ayat-ayat Quran dan Hadiets-hadiets Nabi s.a.w., ada yang memakai lafazh "in-na-maa" atau "an-na-maa". Susunan yang me­makai lafazh tersebut, dikatakan "mah-shur", artinya : "terbatas", yakni : isi atau ketentuan yang ada dalam susunan itu, terbatas menurut apa yang ada disitu, tidak boleh ditambah atau dikurangi. Begitu juga susunan yang diawalnya ada kata-kata : maa, laa, lam, laisa, lalu ditengah-tengahnya ada kata-kata "il-laa”. Susunan yang ada "maa" dan "illaa" itu, disebut "mus-tats-naa", tetapi termasuk dalam bagian "mah-shur".

LAFAZ-LAFAZ ISH-THl-LAH - Ushul Fiqh 13

13. LAFAZ-LAFAZ ISH-THl-LAH.
Dalam Agama kita, ter­dapat beberapa perkataan yang ada kalanya terpakai menurut arti bahasa, dan sering terpakai menurut arti ish-thi-lah Agama. Umpamanya : lafazh-lafazh: najis, bidah, taqlid, haram, wudlu. shalat dan lain-lain lagi yang terkadang menimbulkan kekeliruan pengertian. sehingga terjadi perlainan pendapat.
Tetapi kalau kita pandai menempatkan kata-kata tersebut : dimana harus dipakai dengan arti bahasa dan dimana harus dengan arti ish-thi-lah, insya' .AIIah akan terjadi persesuaian faham antara kita.

Dalil Sesudah Beramal - Ushul Fiqh 11

11. DALIL SESUDAH BER'AMAL.
Banyak terdapat 'ula­ma atau orang yang mengerjakan sesuatu "amal" atau "'ibadat" yang mereka dasarkan kepada pendapatnya yang dianggapnya benar. Setelah ada yang bertanya atau menegurnya, baru mereka mencarikan keterangan. Kalau tidak dapat, dicari-carinya dari beberapa keterangan Agama yang lain, lalu dicocok-cocokkan dengan paksa, sehingga seolah-olah ada alasannya dari Agama.

Sifat Darurat/Terpaksa - Ushul Fiqh 10

10. SHIFAT DARURAT.
Dalam Agama kita, ada dikatakan, bahwa barang siapa “darurat" berbuat sesuatu yang asalnya haram, maka tidaklah berdosa kalau ia mengerjakannya.
Orang sering mempermudah pengertian "darurat" itu. Kalau ditanya "Mengapa saudara mengerjakan itu", sering kita mendapat jawaban "Saya terpaksa" (= darurat) berbuat demikian", padahal setelah diketahui ternyata bahwa soalnya itu, hanya soal "malu" saja. Kalau ada orang Islam mengerjakan sesuatu pelanggaran Agama, lalu kita bertanya : "Mengapa saudara berbuat demikian?" jawabnya: "Saya terpaksa berbuat demikian", padahal dasarnya karena ketakutan yang terbayang dalam fikirannya. Dan lain-lain lagi.

Kaidah-kaidah Fiqih - Ushul Fiqh 9

9. QA'IDAH-QA'IDAH FIQIH.
Untuk menentukan kedudu­kan dan hukum bagi sesuatu masalah secara 'umum, selain dari 'ilmu Ushul Fiqih, perlu juga kita mengetahui beberapa Qa'idah yang disebut QA'IDAH-QA'IDAH FIQHIYAH.
'Ulama mengadakan Qa'idah-qa'idah Fiqhiyah ini, sebagian besarnya didasarkan kepada keterangan-keterangan Agama dari ayat-ayat Quran dan Hadtets-hadiets Nabi s.a.w.

Cara Mengambil Hukum - Ushul Fiqh 8

8. CARA MENGAMBIL HUKUM.
Untuk menentukan hukum bagi sesuatu masalah: apakah wajib, sunnat, haram, makruh atau mubah, sedikit-banyak perlu dipelajari 'ILMU USHUL FIQH. Sebagai contoh :
a.      kita dapat satu Hadiets yang berbunyi :

Artinya : Nahi s.a w.. bersabda : Berwudlu'lah sesudah (makan) sesuatu yang disentuh oleh api (= daging).
b.      Kalau Hadits itu akan kita jadikan pembicaraan, hendaklah lebih dahulu kita periksa siapa yang meriwayatkanya. Kita dapati bahwa Hadiets itu diriwayatkan oleh Muslim (1 : 134). Juga ada diriwayatkan oleh ahli Hadits yang lain, seperti Imam Ahmad dan Nasa-i.

JAMA', TARJIEH. TAWAQQUF - Ushul Fiqh 7

7. JAMA', TARJIEH. TAWAQQUF.
Jama' maksudnya : mengumpulkan dua atau beberapa keterangan Agama yang tampaknya bertengangan, lalu didudukkan masing-masing pada tempatnya, sehingga keterangan-keterangan itu semua dapat dipakai.
Tarjieh maksudnya : memilih dari antara dua atau bebe­rapa keterangan Agama yang sudah tidak mampu kita menjama'­nya mana dari antara keterangan-keterangan itu yang terkuat. Yang terkuat itulah yang kila pakai sebagai alasan.

Ij-maa - Ushul Fiqh 6

6. IJ-MAA'.
Maksudnya : Persetujuan 'ulama dalam sesuatu hal.
ljma' ada dua :
(1) Ijma’ dari shahabat Nabi s.a.w. dan
(2) Ijma' dari 'ulama Islam.
Ijma' dari shahabat-shahabat Nabi s.a.w., baik dalam soal ke-Agamaan atau keduniaan, kita terima dengan kepercayaan bahwa persetujuan mereka itu ada sandarannya dari Nabi s.a.w., sekalipun sandaran itu tidak sampai kepada kita.

Qiaas - Ushul Fiqh 5

5. QIAAS.
Maksudnya satu perkara atau benda atau perbuatan yang tidak dinyatakan oleh Agama hukumnya, tetapi ada persamaan sifat dan sebabnya dengan yang sudah diterangkan oleh Agama, maka ia diberi hukum sama dengan yang sudah diterangkan oleh Agama itu.

IJ-TIHAAD - Ushul Fiqh 4

4. IJ-TIHAAD.
Lazim terpakai dalam ish-thilah ahli ushul dengan ma'na : Mengorbankan kemampuan yang ada pada seseorang untuk mengetahui sesuatu hukum Syara' dengan jalan is-tin-bath.
Kalau kita perhatikan hukum-hukum Agama yang sudah ada dan Qa'idah-qa'idah untuk menentukan hukum-hukum Agama yang didasarkan kepada Quran dan Hadits Shahih, kiranya cukuplah sudah untuk menentukan sesuatu huhum bagi sesuatu masalah dalam Agama kita, dengan tidak perlu bersusah payah sebagaimana yang dikehendaki oleh ta'rif tersebut di atas.

Masalah Khilafiyah - Ushul Fiqh 3

3. MASALAH KHILAFIYAH.
Masalah khilafiyah maksudnya : masalah yang diperselisihkan.
Sering kita mendengar orang mengatakan “ini masalah khilafiyah”, “itu masalah khilafiyah”. Dengan kata-kata “khilafiyah” ini mereka maksudkan bahwa satu masalah, umpama ,”tahlilan" yang biasa mereka lakukan sesudah ada kematian, kalau ada yang mengatakan bahwa perbuatan itu “bid'ah", dan ada yang berpendirian

Definsi Ushul Fiqh dan Pendapat, Fikiran, Perasaan bukan Pokok - Ushul fiqh 1-2

Ushul Fiqih itu, adalah satu 'ilmu yang dengannya dapat ditentukan sesuatu hukum bagi sesuatu masalah, dan kita dapat mengeluarkan masalah-masalah yang tidak tegas bersama hukumnya, dan dengannya pula dapat didudukkan sesuatu masalah pada tempatnya, dan lain-lain sebagainya.
Disini akan saya bawakan beberapa hal yang berhubung dengan 'ilmu USHUL FIQIH itu :

Ushul Fiqh

Ushul Fiqih itu, adalah satu 'ilmu yang dengannya dapat ditentukan sesuatu hukum bagi sesuatu masalah, dan kita dapat mengeluarkan masalah-masalah yang tidak tegas bersama hukumnya, dan dengannya pula dapat didudukkan sesuatu masalah pada tempatnya, dan lain-lain sebagainya.
Disini akan saya bawakan beberapa hal yang berhubung dengan 'ilmu USHUL FIQIH itu :

Jumat, 26 April 2013

Shalat Ghaib yang seharusnya


Beberapa saat yang lalu ketika ada kisah salah seorang ustad terkenal Indonesia meinggal atau disaat ada bencana alam yang terjadi yang memakan ratusan bahkan ribuan jiwa, kita selalu menyolatkannya dengan shalat ghaib atau shalat jenazah yang jenazahnya tidak ada dihadapan kita, kita shalat dengan bersama-sama dari suatu tempat, benarkan? Tapi pernahkah kita menanyakan apakah ada rosulullah melakukannya atau tidak? Atau kita hanya ikut-ikutan saja?
Mungkin tulisan saya bisa sedikit menjelaskan tentang tata cara pelaksaan shlat ghaib.

Senin, 17 Desember 2012

kisah pemuda dan ulama

Suatu sore, ada seorang pemuda yang meminta kapada org tuanya untuk mencari seorang Guru agama yg bs menjawab 3 pertanyaannya

Pemuda: Anda siapa? Dan apakah bs menjawab pertanyaan2 sy?

Ulama: Saya hamba Allah & dgn izin-Nya, saya akan men
jawab pertanyaan anda

Pemuda: Anda yakin? Sedang Profesor dan byk org pintar saja tdk mampu menjawab pertanyaan sy

Ulama: Sy akan mencoba sejauh kmampuan sy

Pemuda: Saya punya 3 buah pertanyaan:


FENOMENA PALING MENGHARUKAN DI PENGADILAN SAUDI

Di salah 1 pengadilan Qasim, berdiri Hizan al Fuhaidi dg air mata yg bercucuran shg membasahi janggutnya,,!! Knp? Krn ia kalah terhadap perseteruannya dg saudara kandungnya!!
Tentang apakah perseteruannya dg saudaranay?? Ttng tanah kah?? atau warisan yg mereka saling perebutkan??

Bkn krn itu semua!! Ia kalah terhdp saudaranya terkait pemeliharaan ibunya yg sdh tua renta & bahkan hanya memakai sebuah cincin timah di jarinya yg tlh keriput,,
Seumur hidupnya, beliau tinggal dg Hizan yg selama ini menjaganya,,
Tatkala beliau telah manula, datanglah adiknya yg tinggal di kota lain, utk mengambil ibunya agar tinggal bersamanya, dng alasan, fasilitas kesehatan dll di kota jauh lbh lengkap drpd didesa,,

Namun Hizan menaolak dg alasan, selama ini ia mampu utk menjaga ibunya. Perseteruan ini tdk berhenti sampai di sini, hingga berlanjut ke pengadilan!!
Sidang demi sidang dilalui,, hingga sang hakim pun meminta agar sang ibu dihadirkan di majelis..
Kedua bersaudara ini membopong ibunya yg sdh tua renta yg beratnya sdh tdk sampai 40 Kg!!

Sang Hakim bertanya kpdnya, siapa yg lbh berhak tinggal bersamanya. Sang ibu memahami pertanyaan sang hakim, ia pun mnjawab , sambil menunjuk ke Hizan, "Ini mata kananku!" kemudian menunjuk ke adiknya sambil berkata, "Ini mata kiriku!!
Sang Hakim brpikir sejenak kmudian memutuskan hak kpd adik Hizan, brdasar kemaslahatan2 bagi si ibu!!

Betapa mulia air mata yg dikucurkan oleh Hizan!!
Air mata penyesalan krn tdk bisa memelihara ibunya tatkala beliau tlh menginjak usia lanjutnya!! Dan, betapa trhormat dan agungnya sang ibu!! yg diperebutkan oleh anak2nya hingga seperti ini,,!!

Andaikata kita bisa memahami, bagaimana sang ibu mendidik kedua putranya hingga ia mnjdi ratu dan mutiara termahal bagi anak2nya!!

Ini adalah pelajaran mahal ttng berbakti,, tatkala durhaka sdh mnjadi budaya,,
"Ya ALLAH, Tuhan kami!! Anugerahkan kpd kami keridhoan ibu kami dan berilah kami kekuatan agar selalu bisa berbakti kepadanya!!" Aaamiiinn!!!
by: Ali Hasan Bawazer
diambil di catatan fb Jenni Zen

Senin, 16 April 2012

Adakah ulang tahun untuk kita??


Bahagianya jika seorang individu didalam hidupnya mengingat hari lahir atau yang sering dinamakan dengan ulang tahun, dan ini dirayakan pada setiap tahunnya. Di jaman modern sekarang jika ulang tahun itu tidak dirayakan dengan mengundang teman ke acara ulang tahunan atau sekurang2nya mentraktir makan teman-teman, maka kita akan merasa seperti bukan anak jaman sekarang, betul? apalagi jika kita merayakannya dengan pesta besar-besaran maka bergening diri kita akan semakin tinggi, maka tambah berbahagialah orang yang merayakan ulang tahunnya dan orang yang ikut merayakannya.

Selasa, 10 April 2012

Hukum MLM (Multi Level Marketing) bag.2

Apa MLM itu?
MLM (Multi Level Marketing) adalah salah satu di antara 2 tipe dasar Direct Selling. Direct Selling adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha (istilah lainnya distributor, member, pengusaha mandiri, dealer, independent business owner, mitra kerja, mitra salur) dan bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan, bonus-bonus lain dan iuran keanggotaan.
Dilihat dari level pemasaran, Direct Selling terbagi kepada dua jenis: 

Pertama, disebut Single Level Marketing/SLM (Pemasaran Satu Tingkat), maksudnya adalah metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri.

Hukum MLM (Multi Level Marketing)

• Mukadimah
Sebagaimana kita maklumi bahwa dunia usaha sekarang ini makin ramai dengan pencarian dan penerapan berbagai macam sistem atau pola usaha. Tetapi bagaimanapun dunia usaha, tidak akan lepas dari perdagangan produk berupa barang dan atau jasa.
Islam telah menetapkan rambu-rambu yang jelas tegas dalam dunia usaha ini yang di dalam kitab-kitab hadis atau fiqih berada di dalam sebuah kumpulan hadis-hadis atau pembahasan kitab al-buyu’.
Pada dasarnya Islam menetapkan bahwa al-buyu’, baik berupa jual-beli, menjual atau membeli barang atau sektor jasa merupakan bagian dari muamalah (keduniaan) yang secara al-ashlu (hukum pokoknya) adalah ibahah(boleh) kecuali ada dalil yang menunjukkan haramnya.
Kami dalam hal ini merasa perlu untuk mengemukakan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Islam. Rambu-rambu ini wajib dipatuhi, artinya dihindari jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran, karena pelanggaran syar’i akan masuk kedalam hukum haram.