Minggu, 28 April 2013

Qiaas - Ushul Fiqh 5

5. QIAAS.
Maksudnya satu perkara atau benda atau perbuatan yang tidak dinyatakan oleh Agama hukumnya, tetapi ada persamaan sifat dan sebabnya dengan yang sudah diterangkan oleh Agama, maka ia diberi hukum sama dengan yang sudah diterangkan oleh Agama itu.
'Ulama-ulama yang menganggap Qias itu sebagai dasar Agama, ada membuat beberapa ketentuan dan syarath untuk menjalankan Qias itu. Karna banyak mengqias, maka Banyaklah timbul hukum-hukum bagi beberapa banyak benda, perkara, perbuatan dan sebagainya yang tadinya sama sekali tidak ada dalam Agama kita
Orang yang sungguh-sungguh memperhatikan hukum-hukum Agama dan Qa'idah-qa'idah yang ada di dalamnya, kiranya tidak membutuhkan kepada aturan dan cara-cara Qias yang membingungkan, yang diada-adakan oleh 'ulama-'ulama itu.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar