5. QIAAS.
Maksudnya satu perkara atau benda atau perbuatan yang tidak dinyatakan oleh
Agama hukumnya, tetapi ada persamaan sifat dan sebabnya dengan yang sudah
diterangkan oleh Agama, maka ia diberi hukum sama dengan yang sudah diterangkan
oleh Agama itu.
'Ulama-ulama yang menganggap Qias itu sebagai dasar Agama, ada membuat beberapa ketentuan dan syarath untuk
menjalankan Qias itu. Karna banyak
mengqias, maka Banyaklah timbul
hukum-hukum bagi beberapa banyak benda, perkara, perbuatan dan sebagainya yang tadinya sama sekali tidak ada dalam Agama kita
Orang yang sungguh-sungguh memperhatikan hukum-hukum Agama dan Qa'idah-qa'idah yang ada di dalamnya, kiranya tidak membutuhkan kepada
aturan dan cara-cara Qias yang membingungkan, yang diada-adakan oleh 'ulama-'ulama itu.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar