Minggu, 28 April 2013

Sifat Darurat/Terpaksa - Ushul Fiqh 10

10. SHIFAT DARURAT.
Dalam Agama kita, ada dikatakan, bahwa barang siapa darurat" berbuat sesuatu yang asalnya haram, maka tidaklah berdosa kalau ia mengerjakannya.
Orang sering mempermudah pengertian "darurat" itu. Kalau ditanya "Mengapa saudara mengerjakan itu", sering kita mendapat jawaban "Saya terpaksa" (= darurat) berbuat demikian", padahal setelah diketahui ternyata bahwa soalnya itu, hanya soal "malu" saja. Kalau ada orang Islam mengerjakan sesuatu pelanggaran Agama, lalu kita bertanya : "Mengapa saudara berbuat demikian?" jawabnya: "Saya terpaksa berbuat demikian", padahal dasarnya karena ketakutan yang terbayang dalam fikirannya. Dan lain-lain lagi.

Seolah-olah hal "darurat" atau "terpaksa" itu menurut ukuran dan kehendak masing-masing.
Hendaklah diketahui bahwa kata-kata "terpaksa" itu salinan dari kata-kata "udl-thur-ra" yang ada dalam Quran.
"Udl-thurra" itu, ashal dari kata-kata "dla-rar".
Di antara arti-artinya, adalah : berlindung, berpegang kepada sesuatu, menyandarkan diri kepada sesuatu. Dalam bahasa Indoneaia kata-kata „dlarra" itu mempunyai arti : membahayakan”, “menyusahkandan sebagainya.
Maka soal "malu", "segan", "takut" (bayangan), "khawatir ejekan", "khawathir diboikot", "khawathir diasingkan". "khawathir dipenjara" dan sebagainya itu, bukanlah dlarrar yang ditujukan oleh Agama, karena hal-hal tersebut, bukan hal-hal yang sebenarnya membahayakan kita.
Karena itu, janganlah hendaknya kita permudah soal "daru­rat" itu.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar