Selasa, 30 April 2013

Apakah Islam itu Teroris??

Salah seorang wartawan bertanya kepada pendakwah terkemuka Gernan yaitu Pierre Vogel atau nama islamnya Abu Hamza tetang kaitan antara keganasan dan Islam, beliau dengan lantang dan berani menjawab:

" Siapa yang mencetuskan Perang Dunia Pertama ? adakah orang islam?


Siapa yang mencetuskan Perang Dunia kedua? Adakah orang islam ?

Minggu, 28 April 2013

"MAH-SHUR" DAN YANG BUKAN “MAH-SHUR" - Ushul Fiqh 12

12. "MAH-SHUR" DAN YANG BUKAN MAH-SHUR".
Diantara ayat-ayat Quran dan Hadiets-hadiets Nabi s.a.w., ada yang memakai lafazh "in-na-maa" atau "an-na-maa". Susunan yang me­makai lafazh tersebut, dikatakan "mah-shur", artinya : "terbatas", yakni : isi atau ketentuan yang ada dalam susunan itu, terbatas menurut apa yang ada disitu, tidak boleh ditambah atau dikurangi. Begitu juga susunan yang diawalnya ada kata-kata : maa, laa, lam, laisa, lalu ditengah-tengahnya ada kata-kata "il-laa”. Susunan yang ada "maa" dan "illaa" itu, disebut "mus-tats-naa", tetapi termasuk dalam bagian "mah-shur".

LAFAZ-LAFAZ ISH-THl-LAH - Ushul Fiqh 13

13. LAFAZ-LAFAZ ISH-THl-LAH.
Dalam Agama kita, ter­dapat beberapa perkataan yang ada kalanya terpakai menurut arti bahasa, dan sering terpakai menurut arti ish-thi-lah Agama. Umpamanya : lafazh-lafazh: najis, bidah, taqlid, haram, wudlu. shalat dan lain-lain lagi yang terkadang menimbulkan kekeliruan pengertian. sehingga terjadi perlainan pendapat.
Tetapi kalau kita pandai menempatkan kata-kata tersebut : dimana harus dipakai dengan arti bahasa dan dimana harus dengan arti ish-thi-lah, insya' .AIIah akan terjadi persesuaian faham antara kita.

Dalil Sesudah Beramal - Ushul Fiqh 11

11. DALIL SESUDAH BER'AMAL.
Banyak terdapat 'ula­ma atau orang yang mengerjakan sesuatu "amal" atau "'ibadat" yang mereka dasarkan kepada pendapatnya yang dianggapnya benar. Setelah ada yang bertanya atau menegurnya, baru mereka mencarikan keterangan. Kalau tidak dapat, dicari-carinya dari beberapa keterangan Agama yang lain, lalu dicocok-cocokkan dengan paksa, sehingga seolah-olah ada alasannya dari Agama.

Sifat Darurat/Terpaksa - Ushul Fiqh 10

10. SHIFAT DARURAT.
Dalam Agama kita, ada dikatakan, bahwa barang siapa darurat" berbuat sesuatu yang asalnya haram, maka tidaklah berdosa kalau ia mengerjakannya.
Orang sering mempermudah pengertian "darurat" itu. Kalau ditanya "Mengapa saudara mengerjakan itu", sering kita mendapat jawaban "Saya terpaksa" (= darurat) berbuat demikian", padahal setelah diketahui ternyata bahwa soalnya itu, hanya soal "malu" saja. Kalau ada orang Islam mengerjakan sesuatu pelanggaran Agama, lalu kita bertanya : "Mengapa saudara berbuat demikian?" jawabnya: "Saya terpaksa berbuat demikian", padahal dasarnya karena ketakutan yang terbayang dalam fikirannya. Dan lain-lain lagi.

Kaidah-kaidah Fiqih - Ushul Fiqh 9

9. QA'IDAH-QA'IDAH FIQIH.
Untuk menentukan kedudu­kan dan hukum bagi sesuatu masalah secara 'umum, selain dari 'ilmu Ushul Fiqih, perlu juga kita mengetahui beberapa Qa'idah yang disebut QA'IDAH-QA'IDAH FIQHIYAH.
'Ulama mengadakan Qa'idah-qa'idah Fiqhiyah ini, sebagian besarnya didasarkan kepada keterangan-keterangan Agama dari ayat-ayat Quran dan Hadtets-hadiets Nabi s.a.w.

Cara Mengambil Hukum - Ushul Fiqh 8

8. CARA MENGAMBIL HUKUM.
Untuk menentukan hukum bagi sesuatu masalah: apakah wajib, sunnat, haram, makruh atau mubah, sedikit-banyak perlu dipelajari 'ILMU USHUL FIQH. Sebagai contoh :
a.      kita dapat satu Hadiets yang berbunyi :

Artinya : Nahi s.a w.. bersabda : Berwudlu'lah sesudah (makan) sesuatu yang disentuh oleh api (= daging).
b.      Kalau Hadits itu akan kita jadikan pembicaraan, hendaklah lebih dahulu kita periksa siapa yang meriwayatkanya. Kita dapati bahwa Hadiets itu diriwayatkan oleh Muslim (1 : 134). Juga ada diriwayatkan oleh ahli Hadits yang lain, seperti Imam Ahmad dan Nasa-i.

JAMA', TARJIEH. TAWAQQUF - Ushul Fiqh 7

7. JAMA', TARJIEH. TAWAQQUF.
Jama' maksudnya : mengumpulkan dua atau beberapa keterangan Agama yang tampaknya bertengangan, lalu didudukkan masing-masing pada tempatnya, sehingga keterangan-keterangan itu semua dapat dipakai.
Tarjieh maksudnya : memilih dari antara dua atau bebe­rapa keterangan Agama yang sudah tidak mampu kita menjama'­nya mana dari antara keterangan-keterangan itu yang terkuat. Yang terkuat itulah yang kila pakai sebagai alasan.

Ij-maa - Ushul Fiqh 6

6. IJ-MAA'.
Maksudnya : Persetujuan 'ulama dalam sesuatu hal.
ljma' ada dua :
(1) Ijma’ dari shahabat Nabi s.a.w. dan
(2) Ijma' dari 'ulama Islam.
Ijma' dari shahabat-shahabat Nabi s.a.w., baik dalam soal ke-Agamaan atau keduniaan, kita terima dengan kepercayaan bahwa persetujuan mereka itu ada sandarannya dari Nabi s.a.w., sekalipun sandaran itu tidak sampai kepada kita.

Qiaas - Ushul Fiqh 5

5. QIAAS.
Maksudnya satu perkara atau benda atau perbuatan yang tidak dinyatakan oleh Agama hukumnya, tetapi ada persamaan sifat dan sebabnya dengan yang sudah diterangkan oleh Agama, maka ia diberi hukum sama dengan yang sudah diterangkan oleh Agama itu.

IJ-TIHAAD - Ushul Fiqh 4

4. IJ-TIHAAD.
Lazim terpakai dalam ish-thilah ahli ushul dengan ma'na : Mengorbankan kemampuan yang ada pada seseorang untuk mengetahui sesuatu hukum Syara' dengan jalan is-tin-bath.
Kalau kita perhatikan hukum-hukum Agama yang sudah ada dan Qa'idah-qa'idah untuk menentukan hukum-hukum Agama yang didasarkan kepada Quran dan Hadits Shahih, kiranya cukuplah sudah untuk menentukan sesuatu huhum bagi sesuatu masalah dalam Agama kita, dengan tidak perlu bersusah payah sebagaimana yang dikehendaki oleh ta'rif tersebut di atas.

Masalah Khilafiyah - Ushul Fiqh 3

3. MASALAH KHILAFIYAH.
Masalah khilafiyah maksudnya : masalah yang diperselisihkan.
Sering kita mendengar orang mengatakan ini masalah khilafiyah, itu masalah khilafiyah. Dengan kata-kata khilafiyah ini mereka maksudkan bahwa satu masalah, umpama ,tahlilan" yang biasa mereka lakukan sesudah ada kematian, kalau ada yang mengatakan bahwa perbuatan itu bid'ah", dan ada yang berpendirian

Definsi Ushul Fiqh dan Pendapat, Fikiran, Perasaan bukan Pokok - Ushul fiqh 1-2

Ushul Fiqih itu, adalah satu 'ilmu yang dengannya dapat ditentukan sesuatu hukum bagi sesuatu masalah, dan kita dapat mengeluarkan masalah-masalah yang tidak tegas bersama hukumnya, dan dengannya pula dapat didudukkan sesuatu masalah pada tempatnya, dan lain-lain sebagainya.
Disini akan saya bawakan beberapa hal yang berhubung dengan 'ilmu USHUL FIQIH itu :

Ushul Fiqh

Ushul Fiqih itu, adalah satu 'ilmu yang dengannya dapat ditentukan sesuatu hukum bagi sesuatu masalah, dan kita dapat mengeluarkan masalah-masalah yang tidak tegas bersama hukumnya, dan dengannya pula dapat didudukkan sesuatu masalah pada tempatnya, dan lain-lain sebagainya.
Disini akan saya bawakan beberapa hal yang berhubung dengan 'ilmu USHUL FIQIH itu :

Jumat, 26 April 2013

Shalat Ghaib yang seharusnya


Beberapa saat yang lalu ketika ada kisah salah seorang ustad terkenal Indonesia meinggal atau disaat ada bencana alam yang terjadi yang memakan ratusan bahkan ribuan jiwa, kita selalu menyolatkannya dengan shalat ghaib atau shalat jenazah yang jenazahnya tidak ada dihadapan kita, kita shalat dengan bersama-sama dari suatu tempat, benarkan? Tapi pernahkah kita menanyakan apakah ada rosulullah melakukannya atau tidak? Atau kita hanya ikut-ikutan saja?
Mungkin tulisan saya bisa sedikit menjelaskan tentang tata cara pelaksaan shlat ghaib.

Kamis, 25 April 2013

Psikologi Lintas Budaya - Kognisi

Landasan Teori
Pengertian Psikologi Lintas Budaya
Psikologi lintas budaya adalah kajian mengenai persamaan dan perbedaan dalam fungsi individu secara psikologis, dalam berbagai budaya dan kelompok etnik; mengenai hubungan-hubungan di antara budaya psikologis dan sosio-budaya, ekologis, dan ubahan biologis; serta mengenai perubahan-perubahan yang berlangsung dalam budaya-budaya tersebut. Sedangkan pendapat beberapa ahli, yaitu: Segall, Dasen dan Poortinga, psikologi lintas-budaya adalah kajian mengenai perilaku manusia dan penyebarannya, sekaligus memperhitungkan cara perilaku itu dibentuk dan dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan sosial dan budaya.

Rabu, 24 April 2013

Indahnya Kematian

Biarkan aku terbaring dalam lelapku, kerana jiwa ini telah dirasuki cinta, dan biarkan daku istirahat, kerana batin ini memiliki segala kekayaan malam dan siang.Nyalakan lilin-lilin dan bakarlah dupa nan mewangi di sekeliling ranjang ini, dan taburi tubuh ini dengan wangian melati serta mawar.Minyakilah rambut ini dengan puspa dupa dan olesi kaki-kaki ini dengan wangian, dan bacalah isyarat kematian yang telah tertulis jelas di dahi ini.Biarku istirahat di ranjang ini, kerana kedua bola mata ini telah teramat lelahnya;Biar sajak-sajak bersalut perak bergetaran dan menyejukkan jiwaku;Terbangkan dawai-dawai harpa dan singkapkan tabir lara hatiku.

Nyanyikanlah masa-masa lalu seperti engkau memandang fajar harapan dalam mataku, kerana makna ghaibnya begitu lembut bagai ranjang kapas tempat hatiku berbaring.Hapuslah air matamu, saudaraku, dan tegakkanlah kepalamu seperti bunga-bunga menyemai jari-jemarinya menyambut mahkota fajar pagi.Lihatlah Kematian berdir

sedih dan bahagia

sedih dan bahagia
dua hal yang berbeda
namun tidak dapat dipisahkan
jika terpisah maka hilang keseimbangan

sedih dan bahagia
setiap orang pasti pernah merasakannya
ketika sedih pasti direndung ketidak nyamanan dan kemuraman hati